Model Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Diketahui, Karenina Maria Anderson ditangkap polisi pada Selasa (1/8/2023) di rumahnya, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan memakai baju oranye dan topi hitam, Karenina Maria Anderson menyampaikan permintaan maafnya kepada anak anak, suami, dan keluarga.
"Saya mintaan maaf untuk masyarakat, suami, anak anak dan keluarga serta teman teman," ucap Karenina Anderson saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), dikutip dari . Lebih lanjut, Karenina Maria Anderson merasa tak memberikan contoh yang baik untuk banyak orang. "Saya tidak menjadi contoh baik."
"Semoga ini menjadi momen turning point untuk kehidupan saya agar lebih baik lagi," sesalnya. Live Streaming RCTI Plus INDONESIA VS JEPANG, Tayang di RCTI Pukul 18.30 WIB Malam Ini Live TV RCTI! Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang Piala Asia 2024 Jam 18.30 WIB
SESAAT Lagi! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Jepang Piala Asia 2024 Live RCTI Jam 18.30 WIB Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Jepang, Jadwal Siaran Langsung RCTI Piala Asia 2023 Qatar TKN Ungkap Ada Skenario Licik dari Petinggi Parpol untuk Runtuhkan Suara Prabowo di Jateng dan Jatim Halaman all
Prediksi Skor Timnas Indonesia Vs Jepang Piala Asia 2023, Susunan Pemain dan Live Streaming RCTI Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 92: Jelaskan Pengaruh Negatif Kemajuan Iptek bagi Indonesia Halaman 4
Karenina Maria Anderson terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram. Kini, Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka. "Berasal dari laporan masyarakat, Minggu 30 Juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam giat rilis, Rabu (2/8/2023).
"Setelahnya kami melakukan penyelidikan dan pada hari Senin sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ganja. "Satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram."
"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan dan ke rumah tersangka," imbuhnya. Terkait kasus penyalahgunaan tersebut, Karenina Maria Anderson disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja yang ditemukan disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.
"Saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu bungkus rokok Malboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," jelas Achmad Ardhy dalam giat rilis di kantornya, Rabu (2/8/2023). Ganja tersebut disimpan oleh Karenina Maria Anderson di dalam laci lemari. "Disimpan di dalam laci meja tersangka, diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan oleh polisi, mengamankan."
"Awalnya mendapat satu bubgkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan ke rumah tersangka," ungkapnya. Diketahui, Karenina Maria Anderson menerima ganja dari wanita berinisial P yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). "Barang bukti didapatkan dari orang bermana P dengan diberikan secara gratis, saat ini masih DPO, barang tersebut dibeli oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut, barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan," tutup Achmad Ardhy.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.