Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 resmi diterbitkan pada hari Rabu, 5 Desember 2023. Penandatanganan SKB Nomor: KP DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian. Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/12/2023). Adapun penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow) dan pengaturan penyeberangan di lintas Merak Bakauheni, Ketapang Gilimanuk, dan Jangkar Lembar. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Penjelasan Direktur Operasional Trigana Air Soal Kerusakan Mesin Sehingga Tergelincir Wartakotalive.com TKN Ungkap Ada Skenario Licik dari Petinggi Parpol untuk Runtuhkan Suara Prabowo di Jateng dan Jatim Halaman all Pemerintah Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Saat Libur Akhir Tahun, Catat Tanggalnya!

Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167, Aktivitas 6 Kurikulum Merdeka: Masa Kolonialisme dan Jepang Halaman all Dalam SKB tersebut, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro. Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal : Menjelang Natal (Arus mudik 1) : Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Paska Natal (Arus balik 1) : Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Paska Tahun Baru (Arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1) : Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat. Paska Natal (arus balik 1) : Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) : Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (arus balik 2) : Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. 1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung dan untuk DKI Jakarta Banten adalah ruas tol Jakarta Tangerang Merak. 2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta dan untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta Bogor Ciawi Cigombong; Cigombong Cibadak; Bekasi Cawang Kampung Melayu; dan Jakarta Cikampek.

3. Jawa Barat: Cikampek Purwakarta Padalarang Cileunyi; Cikampek Palimanan Kanci Pejagan; Jakarta Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi Cimalaka dan Cimalaka Dawuan 4. Jawa Tengah: Pejagan Pemalang Batang Semarang; Krapyak Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh Srondol, (Semarang); Jatingaleh Muktiharjo, (Semarang); Semarang Solo Ngawi; Semarang Demak; dan Jogja Solo (Fungsional). 5. Jawa Timur: Ngawi Kertosono Mojokerto Surabaya Gempol Pasuruan Probolinggo; Surabaya Gresik; dan Pandaan Malang.

Pembatasan Jalan Non Tol 1. Sumatera Utara: Medan Berastagi; dan Pematang Siantar Parapat Simalungun Porsea. 2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi Sarolangun Padang; Jambi Tebo Padang; Jambi Sengeti Padang dan Padang Bukit Tinggi.

3. Jambi Sumatera Selatan Lampung: Jambi Palembang Lampung. 4. DKI Jakarta Banten: Jakarta Tangerang Serang Cilegon Merak. 5. Banten: Merak Cilegon Lingkar Selatan Cilegon Anyer Labuhan; Jalan Raya Merdeka Jalan Raya Gatot Subroto; Serang Pandeglang Labuhan.

6. DKI Jakarta Jawa Barat: Jakarta Bekasi Cikampek Pamanukan Cirebon. 7. Jawa Barat: Bandung Nagreg Tasikmalaya Ciamis Banjar; Bandung Sumedang Majalengka; dan Bogor Ciawi Sukabumi Cianjur. 8. Jawa Barat Jawa Tengah: Cirebon Brebes.

9. Jawa Tengah: Solo Klaten Yogyakarta; Brebes Tegal Pemalang Pekalongan Batang Kendal Semarang Demak; Bawen Magelang Yogyakarta; dan Tegal Purwokerto. 10. Jawa Tengah Jawa Timur: Solo Ngawi. 11. Yogyakarta: Jogja Wates; Jogja Sleman Magelang; Jogja Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur: Pandaan Malang; Probolinggo Lumajang; Madiun Caruban Jombang; dan Banyuwangi Jember. 13. Bali: Denpasar Gilimanuk. Pemberlakuan Kontra Flow

Dalam keputusan itu juga diputuskan pemberlakuan sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut : Arus mudik Natal : KM 47 KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23 24 Desember masing masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat. Arus balik Natal : KM 87 KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus mudik Tahun Baru : KM 47 KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat. Arus balik Tahun Baru : KM 87 KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat. "Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro mengemukakan, selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Nataru, dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar: 1. Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas

2. Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas 3. Lintas Penyeberangan Ketapang Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar Lembar atau sebaliknya 4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan

"Pada lintas Ketapang Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone," imbuhnya. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar Gilimanuk. Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut:

Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang. Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.

Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak Bakauheni pengaturan dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta Merak serta lahan PT. Munic Line. Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni Terbanggi Besar.

Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan. "Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," kata Hendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *