Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pengaturan dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dengan dividen bank. "Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya," ujarnya secara tertulis, Rabu (9/8/2023).
Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham. "Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan," kata Dian. OJK berpandangan, bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.
Hal ini agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. Link TV Online SCTV dan Live Streaming Sinetron Tertawan Hati Hari Ini Kamis 25 Januari 2024 Link TV Online SCTV dan Live Streaming Sinetron Tertawan Hati Hari Ini Sabtu 27 Januari 2024
LINK Live Streaming Persiraja Vs PSMS Medan 12 Besar Liga 2 Jam 15.30 WIB, Akses di Sini via HP Bukan Sinetron Tertawan Hati, Citra Kirana Pilih Gabung Tukang Bubur Pengen Naik Haji RCTI Makna dan Lirik Lagu di Arsy Mu Lesti Kejora, Soundtrack Sinetron Tertawan Hati SCTV
Kakek Suyatno Dipenjarakan Bu Kades karena Curi Ayam Seharga Rp4,5 Juta, Harganya Tak Masuk Akal Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 167, Aktivitas 6 Kurikulum Merdeka: Masa Kolonialisme dan Jepang Halaman all "Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," tuturnya.
Dian menambahkan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan, sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank. "Antara lain kinerja permodalan (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era Covid 19 beberapa waktu yang lalu," pungkasnya.