Jadi Tersangka Penganiayaan, Aktor Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

Aktor Pierre Gruno terancam 5 tahun penjara buntut kasus penganiayaan terhadap Giri D Budisetiawan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ancaman 5 tahun penjara tersebut lantaran Pierre Gruno telah melanggar Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. "Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim Irwandhy dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Selain itu Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. "Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar Kompol Irwandhy. Adapun batang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan Pierre Gruno diantaranya ada jaket milik korban yang bersimbah darah, flashdisk rekaman cctv, dan rekam medis.

Arti Mimpi Bercinta Saat Istri Sedang Hamil Tua, Pertanda Rumah Tanggamu Akan Ada Gangguan Ketua KPU Batang Berharap Pemilu 2024 Tak Ada Insiden Seperti Pemilu 2019 Pj Wali Kota Pangkalpinang Prediksi Inflasi Januari 2024 Tak Ada Tekanan

KPU Kota Cirebon Gelar Simulasi Pencoblosan Pilpres & Pileg, Masih Ada Warga Tanya Coblosnya di Mana Anies Tanggapi Viralnya Gerakan Salam 4 Jari, Sebuah Ajakan untuk Tidak Memilih Prabowo Gibran Halaman 3 Luapan Air Sungai di Rantau Nangka Banjar Perlahan Mulai Surut, Tidak Ada Fasilitas Umum Terimbas

Nasib Andhara Early Dulu Artis Terkenal, Kini Jual Dimsum di Sekolah Hingga Jadi Sopir Antar Siswa Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 92: Jelaskan Pengaruh Negatif Kemajuan Iptek bagi Indonesia Halaman 4 Penetapan tersangka Pierre dilakukan setelah polisi memiliki bukti bukti penganiayaan yang ia lakukan terhdaap korban pria inisial GDS.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya. Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023). Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *